Menu

Minggu, 24 April 2011

Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana banjir (KRB).

1 Ruang lingkup

Ruang lingkup pedoman ini meliputi tipologi kawasan rawan bencana banjir (KRB), pemanfaatan ruang KRB, pengendalian pemanfaatan ruang di KRB, kelembagaan,  dan peran masyarakat . Tipologi KRB merupakan pengelompokan kawasan yang berpotensi tinggi mengalami bencana banjir, sebagai contoh : daerah pesisir/ pantai, daerah dataran banjir (flood plain area), daerah sempadan sungai, dan daerah cekungan. Pemanfaatan ruang di KRB bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan dalam KRB. Ketentuan pemanfaatan ruang di KRB dirumuskan berdasarkan tingkat resiko/ kerawanan KRB.
Pengendalian pemanfaatan ruang KRB dilakukan melalui kegiatan : perijinan, pengawasan dan penertiban.

Perijinan merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang KRB yang bertujuan untuk menyeleksi permohonan kegiatan pemanfaatan ruang atau investasi yang sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan. Pengawasan pemanfaatan ruang KRB bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang KRB sesuai dengan rencana tata ruang KRB. Kegiatan pengawasan dilakukan oleh kelembagaan yang ditetapkan dan peran masyarakat. Penertiban pemanfaatan ruang KRB bertujuan agar penyimpangan pemanfaatan ruang di KRB dapat dicegah dan diantisipasi. Kegiatan penertiban dilakukan melalui perumusan kebijakan dan mekanisme sistem perijinan.

Kelembagaan dalam pedoman ini bertujuan untuk menguraikan fungsi, ruang lingkup
tugas dan lembaga/instansi yang bertanggung jawab dalam pengendalian pemanfaatan ruang KRB. Peran masyarakat dalam memantau keseimbangan lingkungan sekitarnya makin penting. Peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang KRB terbagi menjadi : hak, kewajiban, bentuk, dan prosedur peran masyarakat.

2 Acuan normatif

Ø      Undang-Undang R.I No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Ø      Undang-Undang R.I No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ø      Undang-Undang R.I No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Ø      Keputusan Presiden R.I No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Ø      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 49 Tahun 1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Ijin Penggunaan Air dan atau Sumber Air.
Ø      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai dan Daerah Penguasaan Sungai.
Ø      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 48/PRT/1990 tentang Pengelolaan Atas Air atau Sumber Air pada Wilayah Sungai.

3 Istilah dan definisi

3.1
area
bagian (sub-sistem) dari kawasan fungsional
3.2
banjir
aliran air di permukaan tanah (surface water) yang relatif tinggi dan tidak dapat  ditampung oleh saluran drainase atau sungai, sehingga melimpah ke kanan dan kiri
serta menimbulkan genangan/aliran dalam jumlah melebihi normal dan  mengakibatkan kerugian pada manusia dan lingkungan.
3.3
bantaran sungai
lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sungai sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.
3.4
bencana alam
fenomena atau proses alamiah, yang sering dipengaruhi oleh aktivitas manusia, yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa atau kerugian pada manusia.

Untuk lebih lengkap silahkan download di link berikut : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar